Ketidakpastian Status Kerja Pilot Menjadi Perhatian Komisi IX

25-04-2017 / KOMISI IX

Komisi IX DPR RI hari ini, Senin (25/4/2017) menerima Ikatan Pilot Indonesia (IPI) di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantra I DPR RI, Senayan, Jakarta.  Dalam kesempatan tersebut, IPI menyampaikan mengenai permasalahan status kerja pilot di seluruh Indonesia yang masih berstatus kontrak.

 

“Kami sudah menerima dan mendengar masukkan para pilot,  mengenai kontrak kerjanya selama 20 tahun dan denda penalti 1 juta dollar US apabila keluar sebelum masa kerja habis. Hal ini akan kita teruskan saat raker dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi yang menerima IPI tersebut.

 

Dede menjelaskan, kalau merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jelas hal itu melanggar UU, sebab pekerja inti di dalam undang-undang harus diangkat menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja lebih dari 3 tahun.

 

“Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) tidak dibolehkan untuk  pekerja inti. Lebih dari 2 atau 3 tahun harus diangkat menjadi pegawai tetap. Selain dengan Kemnaker kita juga akan panggil Kementerian Perhubungan, untuk mendapat penjelasan,” ungkapnya. 

 

Lebih lanjut politisi partai Demokrat itu juga mengatakan PKWTT yang diberlakukan kepada hampir 60 persen pilot di Indonesia sangat berdampak pada psikis para pilot. Mereka terpaksa bekerja karena ada ancaman 1 juta dollar US dan mengkhawatirkan status kontrak mereka yang bisa berakhir kapan saja.

 

“Maka dari itu kami akan mendalami hal ini, dari denda penalti yang besar, biaya pendidikan, hak-haknya serta kewajibannya. Sebab, investasi terbesar dari sebuah perusahaan penerbangan itu bukan hanya pesawat saja tetapi si penerbang karena dia menjalankan alat yang jutaan dolar yang berisi manusia, mereka perlu mendapat suatu kelayakan,” katanya.

 

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, salah satu perwakilan dari IPI Kukuh Bambang W mengatakan terkait permasalahan ini, pihaknya sudah meminta tidak lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan, namun belum ada tindakan spesifik.  

 

“Sementara skala kerja kontrak kami dan ancaman penalti 1 juta dollar US berjalan terus. Maka dari itu kami ke sini mengadu dan berharap dari pertemuan  ini  mendapat kepastian status kerja,” jelasnya. (rnm/sc) Foto : Kresno/od.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...